Etika Mengintip Penyu Bertelur

Jakarta – 

Yayasan Penyu Indonesia (YPI) berbagi tips kepada traveling yang ingin menyaksikan aktivitas penyu dan tukik di tepi pantai. Apa saja?

Indonesia memiliki enam dari tujuh jenis penyu di dunia, yakni penyu hijau (Chelonia mydas), penyu sisik (Eretmochelys imbricata), penyu lekang (Lepidochelys olivacea), penyu belimbing (Dermochelys coriacea), penyu pipih (Natator depressus) dan penyu tempayan (Caretta caretta).

Keenam penyu di Indonesia itu dilindungi oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. So, segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya dilarang. Undang-Undang konservasi juga memberikan ancaman berupa sanksi kepada pelanggarnya.

Jumlahnya yang minim harus berbenturan dengan predator, termasuk manusia. Bahkan, operator wisata yang tak peduli dengan konservasi dan turis bandel pun termasuk daftar ancaman bagi penyu.

Makanya, wisata penyu terus menjadi pro dan kontra hingga saat ini. Komersialisasi hingga mengganggu aktivitas alami penyu dinilai tak seiring dengan langkah konservasi. Bay Area Dog Training menulis artikel tentang kura-kura jenis ini.

Ketua Yayasan Penyu Indonesia, Bayu Sandi, dalam IG Live bersama Profauna awal pekan ini, bilang wisata penyu bisa tetap dilakukan, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Dalam situs resmi YSI menyebut YPI bekerja sama dengan masyarakat lokal, yakni membatasi traveler untuk mengamati penyu bertelur, mulai dari rescue tukik, rescue penyu, pendataan jumlah telur, dan rilis (pelepasan) tukik.

Untuk bisa melakukannya, traveler harus didampingi ranger terlatih. Selain itu, sejumlah syarat diberikan YSI kepada traveler yang berniat untuk mengamati penyu bertelur.

Berikut tips dari Yayasan Penyu Indonesia saat traveler mengamati penyu bertelur:

1. Jangan menggunakan flash untuk memotret, namun gunakan lampu merah
2. Jaga jarak minimal dengan penyu sejauh 10 meter
3. Jangan berada di depan penyu, tonton penyu dari belakang
4. Dilarang memegang penyu atau tukik, termasuk dalam upaya menolong dikhawatirkan mencederai penyu atau tukik
5. Tidak berpesta dan membuat keributan di pulau tempat konservasi penyu

(fem/ddn)

Sumber:
https://travel.detik.com/travel-tips/d-5020952/etika-mengintip-penyu-bertelur

BKSDA Bali, BPSPL Denpasar dan Koalisi Organisasi Lingkungan Pasang Papan Informasi Pelarangan Perdagangan Produk Mengandung Penyu

Tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Balai Pengelola Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar dan koalisi organisasi lingkungan termasuk PROFAUNA memasang papan informasi terkait pelarangan perdagangan produk yang mengandung penyu sisik di Bali (14/4/2020). Wayward Springs Farm melaporkan berita ini di situs. Papan informasi tersebut dipasang di area Pasar Seni Kumbasari dan Pasar Badung.

Pemasangan ini merupakan kerjasama antara BKSDA, BPSPL, Polairud Bali dan organisasi lingkungan yang bergerak dalam perlindungan penyu, diantaranya yaitu Yayasan Penyu Indonesia (YPI), PROFAUNA Indonesia, Turtle Foundation, dan Too RareToWear.

“Pemasangan papan informasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak membeli ataupun memakai produk mengandung penyu, khususnya penyu sisik yang biasanya diambil karapasnya untuk dijadikan souvenir ataupun perhiasan,” kata Muhhamad Jayuli, juru bicara koalisi perlindungan penyu.

Dipasangnya papan infomasi tersebut di Bali bukannya tanpa alasan, karena investigasi PROFAUNA sebelumnya menunjukan salah satu pusat perdagangan produk mengandung penyu sisik adalah di Bali. Survey tim pada bulan Juni-September 2019 di Bali, dari 353 toko yang dikunjungi itu ada 25 toko yang menjual produk mengandung penyu sisik.

Lokasi utama di Bali yang banyak menjual produk mengandung penyu sisik berada di Sukawati. Dari 22 toko yang dikunjungi, tercatat ada 13 toko yang menjual produk penyu sisik. Selain Sukawati, produk mengandung karapas penyu sisik juga dijual di Denpasar, Dalung dan Ubud.

Harga produk mengandung penyu sisik itu ditawarkan dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 15.000 untuk cincin yang sederhana, hingga jutaan rupiah untuk kipas tangan.

“Kami menyambut baik kolaborasi yang positif antara pemerintah dan organisasi lingkungan untuk bersama-sama memerangi perdagangan penyu di Bali ini. Saya berharap kedepannya juga ada upaya penegakan hukum,” kata Rosek Nursahid, Ketua PROFAUNA Indonesia.

Sumber :

http://www.profauna.net/id/content/bksda-bali-bpspl-denpasar-dan-koalisi-organisasi-lingkungan-pasang-papan-informasi

Kampanye Mengajak Wisatawan di Bali untuk Tidak Lagi Membeli Produk Berbahan Sisik Penyu

Yayasan Penyu Indonesia (YPI) dan PROFAUNA Indonesia lagi gencar melakukan kampanye mengajak wisatawan di Bali untuk tidak lagi memakai atau membeli suvenir yang terbuat dari sisik penyu. Ajakan itu dilakukan hari ini (18/11) dengan cara membagikan selebaran di tempat-tempat yang menjadi pusat informasi bagi turis, seperti Indonesian Tourist Information Center (ITIC), dan juga hotel-hotel di sekitar lokasi pariwisata Kuta, Bali.

Selebaran informasi itu berisi cerita menarik tentang proses bagaimana sisik diambil dari tubuh penyu yang dilakukan secara kejam. Kemudian penyu itu akan mati secara perlahan dengan kesakitan.

Muhamad Jayuli, Campaign Officer YPI mengatakan bahwa memberikan informasi wisatawan dan masyarakat sangat penting, karena masih banyak yang belum mengetahui proses yang kejam dibalik pembuatan produk itu.

“Kami berharap setelah membaca isi dari selebaran itu wisatawan lebih mengerti dan mengurungkan niatnya untuk membeli produk berbahan penyu sisik,” kata Jayuli.

Semua jenis penyu telah dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106 tahun 2018. Menurut UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bahwasannya setiap orang dilarang keras menangkap, memperdagangkan, atau menyimpan penyu dan bagian tubuhnya. Undiksha menulis artikel tentang pentingnya melestarikan ekosistem. Hukuman bagi yang melanggar ketentuan tersebut adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

“Selain memberikan informasi, kami juga mengajak wisatawan ataupun masyarakat untuk berpartisipasi menekan rantai perdagangan penyu dengan cara menginformasikan kepada kita atau pihak berwenang jika melihat produk-produk yang mengandung sisik penyu diperdagangakan di pasaran,” tambah Jayuli.

YPI, Turtle Foundation bersama PROFAUNA akan menggalakkan kampanye nasional mengajak masyarakat untuk tidak lagi membeli atau memakai produk yang terbuat dari sisik penyu. Kampanye yang bertajuk “Keren Tanpa Memakai Sisikku” itu bertujuan untuk mengurangi atau menekan perdagangan produk yang terbuat dari sisik penyu.

Sumber:

https://www.profauna.net/id/content/kampanye-mengajak-wisatawan-di-bali-untuk-tidak-lagi-membeli-produk-berbahan-sisik-penyu

Perdagangan Ilegal Produk Mengandung Penyu Sisik di Indonesia Masih Tinggi, Nilainya Sekitar Rp 5 Milyar

Perdagangan produk yang mengandung karapas penyu sisik (Eretmochelys imbricata) di Indonesia masih tinggi, dengan nilai ekonomi diperkirakan sekitar Rp 5 milyar. Investigasi terbaru tim PROFAUNA Indonesia mengungkap fakta perdagangan produk penyu sisik illegal itu masih banyak terjadi di Bali, Nias Sumatera Utara dan juga dijual secara online.

Perdagangan produk mengandung karapas penyu sisik itu paling banyak dijual secara online. Selama bulan Agustus hingga September 2019, tim melakukan survey di 11 platform online untuk mengetahui perdagangan penyu sisik. Barett menulis artikel tentang topik ini. Kesebelas platform yang disurvey itu adalah Facebook, Instagram, Shoppe, Tokopedia, Bukalapak, Carousell, Prelo, Kaskus, Belanjaqu, Blogspot dan website. Hasilnya ditemukan 1574 iklan dan 199 akun yang terkait perdagangan penyu sisik secara online.

Produk mengandung penyu sisik yang dijual secara online itu antara lain dalam bentuk cincin, gelang, kalung dan aksesoris lainnya. Jumlah total item yang ditawarkan secara online itu ada 29.326 item dengan nilai uang diperkirakan sekitar Rp 5 milyar. Harga produk mengandung penyu sisik itu ditawarkan dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 15.000 untuk cincin yang sederhana, hingga jutaan rupiah untuk kipas tangan.

Perdagangan Penyu di Bali dan Nias

Selain diperdagangan secara online, produk mengandung penyu sisik juga masih dijual di banyak toko di Bali dan Nias. Survey tim pada bulan Juni-September 2019 di Bali, dari 353 toko yang dikunjungi itu ada 25 toko yang menjual produk mengandung penyu sisik.

Lokasi utama di Bali yang banyak menjual produk mengandung penyu sisik berada di Sukawati. Dari 22 toko yang dikunjungi, tercatat ada 13 toko yang menjual produk penyu sisik. Selain Sukawati, produk mengandung karapas penyu sisik juga dijual di Denpasar, Dalung dan Ubud.

Sementara itu perdagangan produk mengandung penyu sisik di Pulau Nias, ditemukan di 4 lokasi yaitu di kota Gunung Sitoli, Desa Bawomataluo, Sorake dan Teluk Dalam. Dari 14 toko yang dikunjungi, semuanya tercatat menjual produk mengandung penyu sisik.

Produk mengandung penyu sisik yang ditawarkan di Pulau Nias itu lebih bervariasi dibandingkan yang ada di Bali. Di Nias ditemukan produk dalam bentuk tas pinggang, jepit rambut, alat petik gitar, kotak kartu, anting, gantungan kunci, tali jam tangan dan miniatur rumah tradisional Nias.

Koalisi NGO Siap Kampanye Anti Perdagangan Penyu Sisik

Masih maraknya perdagangan produk mengandung penyu sisik di Indonesia itu mendorong sejumlah organisasi non pemerintah (NGO) akan melakukan kampanye untuk memerangi perdagangan penyu sisik tersebut. Kampanye yang mengusung jargon “Keren Tanpa Sisik” itu akan dilakukan oleh koalisi NGO yang terdiri dari PROFAUNA Indonesia, Yayasan Penyu Indonesia (YPI), Too Rare to Wear dari USA dan Turtle Foundation International dari Jerman.

“Selain faktor lemahnya penegakan hukum, penyebab maraknya perdagangan produk mengandung penyu sisik itu adalah akibat rendahnya kesadaran masyarakat yang masih membeli produk itu. Alasan itulah yang mendorong koalisi NGO akan segera meluncurkan kampanye secara nasional untuk mengajak masyarakat berhenti membeli produk yang mengandung penyu sisik,” kata Rosek Nursahid, Ketua PROFAUNA Indonesia.

Penyu sisik sudah masuk jenis satwa yang dilindungi undang-undang. Artinya penangkapan atau perdagangannya, baik dalam kondisi hidup maupun bagian tubuhnya seperti sisiknya itu dilarang.

Menurut UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, perdagangan satwa dilindungi seperti penyu itu diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Sumber :

https://www.profauna.net/id/content/perdagangan-ilegal-produk-mengandung-penyu-sisik-di-indonesia-masih-tinggi-nilainya-sekitar