Penyu sisik (Eretmochelys imbricata) adalah salah satu spesies penyu yang paling terancam punah. Selain ancaman yang biasa seperti perburuan untuk diambil telur dan daging, alasan utama mereka menangkap penyu ini juga kerana karapas (sisik tempurung belakang) penyu memiliki pola unik dan cantik. Umumnya, sisik penyu itu akan digunakan untuk bahan baku produksi perhiasan dan peralatan dekoratif.

 

Dulunya, Indonesia mungkin pernah menjadi rumah bagi populasi terbesar penyu penyu sisik di dunia. Akan tetapi, sekarang hanya ada beberapa ribu penyu yang dewasa secara seksual yang tersisa di wilayah yang sangat luas ini. Pembunuhan penyu dan perdagangan karapas penyu secara resmi telah dilarang di Indonesia,sesuai dengan Permen LHK No. P106 tahun 2018 dan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Namun hal ini umumnya tidak ditegakkan secara penuh.

 

Sisik penyu yang telah diambil itu kemudian dijadikan perhiasan, dan diperdagangkan secara terbuka di banyak pasar, toko-toko suvenir, dan toko-toko lain khususnya di daerah wisata. Bahkan perdagangan produk-produk berbahan penyu sisik masih dijual secara masif di internet termasuk di sosial media.

Keterangan : Produk-produk berbahan karapas penyu sisik masih diperdagangkan secara terbuka dan juga secara online.

 

Karena penurunan populasi besar-besaran yang terjadi akibat perburuan dan perdagangan sangat berpotensi membahayakan keberadaan penyu sisik di Indonesia, maka perdagangan produk-produk berbahan dasar karapas penyu sisik harus segera diperangi untuk dihentikan, baik di sisi pasokan dan permintaan.

 

Program ini bertujuan untuk menyelamatkan penyu sisik dari kepunahan di Indonesia dengan cara menekan perdagangan produk-produk berbahan karapas penyu sisik dan juga opsetan penyu secara ilegal. Sebagian besar program terdiri dari kampanye publik dengan melibatkan masyarakat.

 

Program kampanye yang dilakukan diantaranya yaitu meningkatkan kesadaran wisatawan nasional maupun internasional tentang efek negatif dari membeli produk-produk berbahan karapas penyu. Khususnya dampak terhadap populasi penyu sisik di Indonesia. Serta meningkatkan kesadaran untuk mencapai perubahan perilaku secara nyata pada penduduk setempat berkaitan dengan produk penyu, antara lain dengan mempopulerkan tagline “Keren Tanpa Memakai Sisikku” ; (harus diketahui oleh masyarakat bahwa perhiasan dari karapas penyu sisik dan opsetan penyu benar-benar “ketinggalan zaman”).

Kemudian, Yayasan Penyu Indonesia juga akan mengupayakan agar penyedia platform belanja online dan sosial media untuk menutup segala bentuk iklan maupun akun pengguna yang masih menawarkan produk-produk berbahan karapas penyu agar tidak lagi aktif, serta mendorong penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Program ini dilakukan dan bekerja sama dengan organisasi konservasi alam PROFAUNA Indonesia, Turtle Foundation, kampanye anti perdagangan penyu sisik dari Amerika Serikat “Too Rare to Ware”, USFWS, dan Institusi Pemerintah Indonesia.

*Kampanye ini dilakukan secara aktif dalam skala Nasional dengan kantor Pusat Koordinasi berada di Bali, Indonesia.

[wpdm_package id='993'][wpdm_package id='991'][wpdm_package id='995']
[wdi_feed id="1"]