Pulau Balembangan seluas 9.3 hektar terletak pada koordinat 1°47’20.51″N, 118°59’47.32″E, yaitu sebuah wilayah yang termasuk wilayah administrasi Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan no.4 tahun 2018, pulau ini masuk dalam Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT). Selain berfungsi sebagai pertahanan keamanan wilayah ini juga berfungsi untuk perlindungan lingkungan hidup yang mendukung kegiatan perikananberkelanjutan dan kepariwisataan. Pulau hutan ini tidak berpenghuni dan tidak dapat menyokong kehidupan mandiri karena tidak ditemukan cadangan air tawar.
Satwa dilindungi:
Pulau ini merupakan habitat peneluran penyu hijau (Chelonia mydas) dan penyu sisik (Eretmochelys imbricata) dengan musim peneluran terjadi pada Mei – November (puncak peneluran Bulan Agustus) setiap tahunnya. Namun walaupun begitu, pada bulan-bulan bukan musim peneluran, Pulau Balembangan tidak pernah kosong dari kunjungan penyu. Selain penyu, terdapat beberapa satwa langka yang dapt ditemukan di Pulau Balembangan antara lain: berbagai jenis raptor (burung pemburu), ayam tambun (burung gosong), kepiting kenari, pari manta dan berbagai jenis mamalia laut di perairannya.
Osprey
Potensi gangguan:
Maraknya aksi destructive fishing dinilai sangat merugikan karena selain berpotensi membunuh penyu, aktivitas pengeboman ikan dan pembiusan ikan juga dapat membunuh satwa liar dilindungi yang lain. Pada survey perdana yang dilakukan oleh YPI pada Januari 2019, terdapat puluhan titik karang rusak berat bekas terkena ledakan bom ikan. Pada survey yang sama YPI juga menemukan lubang-lubang baru menganga bekas sarang penyu yang raib dijarah oleh pencuri telur. Dengan absennya tukik pada survey tersebut maka dapat diperkirakan bahwa 100% sarang penyu dijarah habis, tidak menyisahkan satu butir pun untuk memberikan kesempatan pada seekor tukik pun untuk menetas.
Aksi pengeboman ikan
Sejarah konservasi:
Sebelum tahun 2019 semua sarang penyu dijarah oleh para pencuri telur penyu. Tidak hanya sarang penyu saja, beberapa saksi melaporkan bahwa induk penyu kadang-kadang juga dibantai untuk diambil dagingnya. Satwa dilindungi yang lain juga tidak luput dari penjarahan antara lain burung tambun dan kepiting kenari. Satwa ini diburu untuk dikonsumsi atau diperdagangkan. Berdasarkan informasi di lapangan, telur-telur penyu itu dijarah oleh beberapa orang yang akan menggasak puluhan sarang sekaligus dalam satu malam. Setelah terkumpul, seluruh telur penyu itu akan diangkut dengan kapal besar.
Pada tahun 2017 PROFAUNA Indonesia dengan dukungan dari Turtle Foundation kerap melakukan patroli laut bersama dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dengan jalur jelajah antara Biduk- Biduk, Mataha, Bilang-Bilangan, Sambit & Balembangan. Di Pulau Balembangan tim patroli gabungan menemukan adanya sisa-sisa upaya pembongkaran sarang penyu. Temuan ini kemudian dilaporkan oleh PROFAUNA kepada Wakil Bupati Berau (H.Agus Tantomo) dan beberapa institusi penegak hukum. Sejak saat ini patroli gabungan ditingkatkan untuk pencegahan penjarahan sarang.
Yayasan Penyu Indonesia (YPI) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Berau dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk pengelolaan konservasi penyu di Pulau Balembangan. Para Ranger YPI pertama kali mendarat di pulau ini pada tanggal 2 Februari 2019. Tugas mereka yang paling utama adalah untuk melakukan pencegahan penjarahan sarang penyu. Selain itu mereka juga melakukan pencatatan terhadap kunjungan induk penyu, jumlah sarang & telur, serta menghitung jumlah tukik yang berhasil menetas dan kembali ke laut.
Ranger YPI juga berkewajiban memelihara pulau yang menjadi habitat peneluran penyu, menjaga pulau bebas dari hal-hal yang dapat membahayakan penyu (mis: sampah plastik, kayu-kayu besar yang dapat menjepit penyu). Dalam 24 jam total para ranger melakukan patroli hingga 3 kali.
YPI berusaha supaya penyu, satwa liar lain dan habitatnya dapat terbebas dari gangguan manusia. Berkaitan dengan itu YPI menjalin kerjasama dengan para petugas penegak hukum. Beberapa bentuk kerjasamanya antara lain adalah patroli air bersama dan penjagaan pulau.
Dalam bertugas di pulau, jika menemukan pelanggaran, maka para ranger YPI mengumpulkan bukti pelanggaran itu dalam bentuk foto, video & rekaman lain guna dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Dalam menjalankan tugasnya, para ranger YPI tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia dan patuh pada SOP yang berlaku.
Potensi wisata terbatas
Secara prinsipal YPI dapat bekerja sama dengan masyarakat lokal dalam pengelolaan pariwisata terbatas yang mengutamakan kelestarian lingkungan dan daya dukung pulau. Kegiatan wisata yang paling memungkinkan di pulau ini adalah pengamatan terhadap penyu bertelur. Bersama dengan para ranger YPI, calon wisatawan dapat mengamati proses rescue tukik, rescue penyu, pendataan jumlah telur, dan rilis (pelepasan) tukik.
Pada malam hari para wisatawan dapat melakukan pengamatan bintang. Langit sangat terlihat cerah dan jelas, karena minimnya cahaya yang ada di Pulau Balembangan (cahaya terang tidak diijinkan di pulau ini). Jika beruntung, wisatawan juga dapat mengamati kepiting kenari yang sangat tertarik dengan bau buah kelapa. Pada siang hari para wisatawan dapat melakukan snorkelling untuk melihat terumbu karang.
Wisata di Pulau Balembangan juga dapat menjadi satu rangkaian dalam kunjungan ke pulau-pulau lain di Kepulauan Derawan misalnya Pulau Maratua, Pulau Derawan dan Pulau Kakaban.