BERAU, 30 Mei 2025 – Yayasan Penyu Indonesia (YPI) bersama Polsek Biduk-Biduk, TNI AL Teluk Sulaiman, dan Babinsa Teluk Sumbang berhasil menangkap satu pelaku pencurian telur penyu di Pulau Bilang-Bilangan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, pada Jumat dini hari (30/05), sekitar pukul 03.00 WITA. 

Pelaku yang berhasil diamankan adalah GN, seorang residivis yang sebelumnya juga pernah melakukan kejahatan serupa. Aksi pencurian ini terjadi di lokasi peneluran penyu yang berada di Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya. 

Plt. Program Manager YPI, Ahmad Khairul Imam, menjelaskan kronologi penangkapan dimulai ketika ranger/petugas lapangan YPI yang sedang patroli di sektor 15 mendeteksi pergerakan mencurigakan menuju sektor 8. Informasi ini diteruskan oleh tim patroli shift 2 ke basecamp YPI pada pukul 02.40 WITA. 

Tim ranger dari basecamp segera bergabung dan bersama-sama menuju sektor 8. Setibanya di lokasi sekitar pukul 03.00 WITA, tim melihat cahaya senter yang menyala dan langsung mengejar pelaku. 

Tiga orang pelaku teridentifikasi berada di lokasi. Dua di antaranya berhasil melarikan diri menggunakan speedboat mesin 40 PK berwarna merah putih dengan angka “23” pada lambung kapal. Keduanya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Satu pelaku, GN, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, yaitu: satu kantong jaring berisi 13 butir telur penyu, satu parang panjang, batok kelapa, satu stik pencucuk, dan satu headlamp. 

Pelaku sempat melakukan perlawanan dan mengancam petugas secara verbal maupun menggunakan senjata tajam   berupa parang panjang. 

Berdasarkan identifikasi yang dilakukan oleh tim ranger YPI, diperkirakan telah terjadi pencurian terhadap 32 sarang penyu, atau sekitar 3.200 butir telur. 

GN dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Biduk-Biduk dan selanjutnya diserahkan ke Sat Polairud Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Ketua Yayasan Penyu Indonesia, Ignatius Putu Chandra, yang pada saat kejadian turut berada di lokasi, langsung melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum – Polsek Biduk-Biduk, Sat Polairud, dan Babinsa – untuk menyusun langkah pengamanan.  

Penangkapan ini merupakan langkah tegas aparat dalam menjaga kelestarian sumber daya alam, khususnya penyu, yang merupakan satwa yang dilindungi. Diharapkan, tindakan tegas ini memberikan efek jera serta menjadi peringatan keras kepada siapa pun yang mencoba merusak keseimbangan ekosistem laut. 

Narahubung:
Ahmad Khairul Imam
Plt. Program Manager YPI Kantor Berau
0811-2306-522 

Yayasan Penyu Purpose

Selamatkan Penyu dari Kepunahan

Penyu menghadapi berbagai ancaman, termasuk perburuan liar, pencemaran plastik, dan kerusakan habitat.

Setiap langkah Anda mendukung perlindungan penyu dan buat dampak nyata!

Lakukan Donasi
Donasi anda Mendukung : Pelepasan Tukik ke habitat alami Pelepasan Tukik ke habitat alami Perlindungan dan pemantauan sarang penyu Perlindungan dan pemantauan sarang penyu Penanganan dan pembersihan pantai dari sampah Penanganan dan pembersihan pantai dari sampah
© Turtle Foundation