Saatnya Bertindak Sebelum Terlambat

Di tengah upaya perlindungan penyu yang semakin gencar, spesies langka ini masih terus menjadi korban eksploitasi demi keuntungan pribadi yang sesaat. Penyu masih diburu, dijual, dan dijadikan komoditas dalam perdagangan illegal. Ironisnya, perdagangan produk berbahan penyu tak hanya terjadi di pasar tradisional atau jalur gelap. Dunia digital yang seharusnya memudahkan kehidupan kita, rupanya juga dimanfaatkan untuk memasarkan produk-produk ilegal berbahan penyu.

Padahal, perlindungan terhadap penyu sudah sangat jelas diatur dalam hukum yang berlaku. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa secara tegas menyebutkan bahwa semua jenis penyu yang hidup di perairan Indonesia termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi. Tak berhenti di sana, Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya memberikan landasan hukum yang kuat, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta bagi siapa pun yang menangkap, melukai, memelihara, memiliki, mengangkut, atau memperdagangkan satwa dilindungi.

Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, perdagangan ilegal produk berbahan penyu adalah ancaman nyata bagi alam. Populasi penyu terus menurun akibat aktivitas ini, dan dampaknya tidak berhenti di laut. Penyu memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut, dan ketika mereka punah, efeknya akan berantai hingga akhirnya manusia juga yang menanggung kerugiannya.

Hasil Investigasi Online: Fakta yang Mengejutkan

Pada bulan November 2024, Yayasan Penyu Indonesia (YPI) melakukan investigasi online. Kami menyisir dua marketplace besar di Indonesia yaitu Shopee dan Tokopedia dengan menggunakan 10 keyword yang kerap digunakan untuk memperdagangkan produk illegal berbahan penyu, seperti Penyu, Pnyu, P3nyu, Pendok, Goyo, Cincin penyu, dan lain-lain.

Hasilnya, kami menemukan 105 iklan aktif yang memasarkan produk berbahan penyu, dipublikasikan oleh 81 penjual yang tersebar di 38 kota/kabupaten. Total produk ilegal yang telah terjual mencapai 20.884 pcs, dengan keuntungan illegal yang diperoleh sebesar lebih dari Rp 138 Juta!

Produk Ilegal Berbahan Penyu

Produk yang kami temukan sangat beragam. Mulai dari umpan pancing, perhiasan (gelang, cincin, ikat pinggang, anting, liontin), minyak urut, pajangan, hingga keris.

 

Kami butuh bantuan kalian!

Yayasan Penyu Indonesia telah melaporkan temuan ini ke pihak penyedia layanan dan 105 iklan yang beredar berhasil dihapuskan. Namun nampaknya, saat ini beberapa penjual kembali mengunggah iklan-iklan tersebut ke marketplace.

Kami mengajak kamu semua, masyarakat yang peduli, untuk ikut turun berkontribusi dalam menyelamatkan penyu dari eksploitasi perdagangan illegal. Kamu bisa ikut membantu dengan langkah sederhana namun berdampak besar:

  1. Buka marketplace seperti Shopee atau Tokopedia. Masukkan keyword yang mungkin digunakan untuk menjual produk ilegal berbahan penyu. Penjual sering mengganti beberapa huruf jadi angka atau menggunakan bahasa daerah untuk menghindari penghapusan.
  2. Klik produk ilegal yang ditemukan, kemudian pilih opsi “Laporkan” atau “Report”.
  3. Ajak teman-temanmu ikut melaporkan! Semakin banyak yang melapor, semakin besar kemungkinan iklan akan segera dihapus.

Penyu adalah penjaga ekosistem laut yang telah ada sejak zaman purba. Kini, populasi mereka terancam punah. Kamu bisa berkontribusi dalam perlindungannya, satu laporan darimu bisa menyelamatkan penyu!

 

 

 

Yayasan Penyu Purpose

Selamatkan Penyu dari Kepunahan

Penyu menghadapi berbagai ancaman, termasuk perburuan liar, pencemaran plastik, dan kerusakan habitat.

Setiap langkah Anda mendukung perlindungan penyu dan buat dampak nyata!

Lakukan Donasi
Donasi anda Mendukung : Pelepasan Tukik ke habitat alami Pelepasan Tukik ke habitat alami Perlindungan dan pemantauan sarang penyu Perlindungan dan pemantauan sarang penyu Penanganan dan pembersihan pantai dari sampah Penanganan dan pembersihan pantai dari sampah
© Turtle Foundation